• Telp/Fax: 085767845317



Koleksi


Terbaru

Sistem Perhitungan PPH Pasal 21 atas Pembayaran Gaji Pegawai Kantor pada PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kabupaten Simalungun


Dedi Suhendro, S.E., M.Si, (2019) Sistem Perhitungan PPH Pasal 21 atas Pembayaran Gaji Pegawai Kantor pada PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kabupaten Simalungun, Jurnal Penelitian ,Universitas Malikussaleh
Jurnal Penelitian
Dedi Suhendro, S.E., M.Si, | pdf
Download (445086)
Abstrak
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan orang pribadi dalam negeri berupa gaji,
tunjangan dan pembayaran lainnya. Tujuan penelitihan ini yakni
untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan, pemotongan,
penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai
pada PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kab. Simalungun.
Objek penelitihan Tugas Akhir ini adalah “Sistem Perhitungan PPH
Pasal 21 Atas Pembayaran Gaji Pegawai Kantor pada PT.
Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kab. Simalungun”.
Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan, Pohak yang wajib melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemberi kerja,
dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kaab.
Simalungun, selain memotong Pajak Penghasilan Pasal 21,
Pemotong menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut ke
Kantor Pos dengan menggunakan SSP (Surat Setor Pajak), hasil dari
penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan ke kantor
pelayanan pajak (KPP) Simalungun, dimana perusahaan tersebut
terdaftar.