Informasi terbaru mengenai dosen berikut nya akan disampaikan melalui link website LSDM Berikut : Web LSDM
Jl. Jend. Sudirman Blok A No 1-3 Pematangsiantar, Kode POS 21127, Sumatera Utara, Indonesia
Jurnal Penelitian | |
Dedi Suhendro, S.E., M.Si, | pdf | |
Download (445086) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, tunjangan dan pembayaran lainnya. Tujuan penelitihan ini yakni untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai pada PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kab. Simalungun. Objek penelitihan Tugas Akhir ini adalah “Sistem Perhitungan PPH Pasal 21 Atas Pembayaran Gaji Pegawai Kantor pada PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kab. Simalungun”. Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pohak yang wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemberi kerja, dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kaab. Simalungun, selain memotong Pajak Penghasilan Pasal 21, Pemotong menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut ke Kantor Pos dengan menggunakan SSP (Surat Setor Pajak), hasil dari penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Simalungun, dimana perusahaan tersebut terdaftar. |